Minggu, 09 Desember 2012

RINGKASAN Permen Kominfo No. 34/PER/M.KOMINFO/ 8/2009


Sebagai informasi awal,

RINGKASAN Permen Kominfo No. 34/PER/M.KOMINFO/ 8/2009


isi perpu antara lain:

1. Izin hanya IKRAP, (IPPKRAP tidak ada lagi)
2. Izin berlaku untuk 5 (lima) tahun 
3. Biaya Izin KRAP (sebagai PNBP dibayar langsung ke Kas Negara) besarnya Rp. 27.500,-/tahun (berdsrkan PP No. 7/2009)
4. Permohonan IKRAP diajukan pemohon melalui Organisasi kepada Dirjen.. 
    IKRAP diterbitkan oleh Dirjen Postel dan diserahkan kepada Pemohon melalui Organisasi. Saat ini IKRAP diterbitkan di Jakarta.
    Skema Proses Perijinan:
    - Pemohon memproses permohonan. 
      ke Dirjen Postel melalui Pgrs RAPI Lokal-Wilayah-Daerah, selanjutnya diteruskan ke Pengurus RAPI Pusat
    - Pengurus RAPI Pusat mengajukan ke Dirjen Postel.
    - IKRAP terbit, Dirjen Postel akan meyerahkannya kepada Anggota melalui Pengurus Daerah lewat UPT setempat. 
    - Setelah IKRAP selesai, Pgrs Pusat menerbitkan dan mengirimkan KTA pada anggota melalui Pgrs Daerah.
5. Frekwensi Kerja:
    - HF (High Frekwensi) : 26.960 - 27.410 MHz, dibagi dalam 40 kanal.
    - VHF (Very High Frekwensi) : 142.000 - 143.600 MHz dgn spasi 20 KHz
    - Repeater : RX : 143.550 dan 142.025; TX : 142.000 dan 143.575

JZ09BCC/Sekum RAPI - shn_sakti@yahoo.com== Millis ICB == rapi@yahoogroups.com==

Tidak ada komentar:

Posting Komentar