MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA & RAPAT KERJA NASIONAL VI RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA di Yogyakarta, 16-17 JULI 2011 |
ANGGARAN DASAR – ANGGARAN RUMAH TANGGA |
MUNASLUB / RAKERNAS-VI YOGYAKARTA-2011 |
ANGGARAN DASAR |
RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA |
PEMBUKAAN |
Bahwa tujuan pembangunan Nasional adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 |
RAPI sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang bergerak dalam bidang Komunikasi Radio Antar Penduduk dan siap untuk ikut serta membantu Pemerintah dan masyarakat dalam informasi penanggulangan bencana alam dan bencana sosial. |
RAPI
merupakan Organisasi yang menjunjung tinggi toleransi dan solidaritas bagi
seluruh WNI, untuk mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) berupaya menanamkan kesadaran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. |
BAB I |
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, MAKSUD & TUJUAN |
SIFAT, PEMBENTUKAN ORGANISASI |
Pasal 1 |
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, VISI |
1. Organisasi ini bernama : "Radio Antar Penduduk Indonesia", berkedudukan dan berkantor pusat di Ibukota Negara, dan mempunyai kegiatan di seluruh Indonesia. |
2. Organisasi "Radio Antar Penduduk Indonesia" mempunyai VISI sebagai berikut : "MENJADI RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA YANG BERKUALITAS SEBAGAI ASET NASIONAL” |
3. Organisasi "Radio Antar Penduduk Indonesia" mempunyai MISI sebagaimana tertera dalam Anggaran Rumah Tangga. |
Pasal 2 |
PEMBENTUKAN |
Pasal 3 |
A Z A S |
Organisasi " Radio Antar Penduduk Indonesia " berazaskan Pancasila |
Pasal 4 |
MAKSUD, TUJUAN DAN KEGIATAN |
Maksud dan tujuan Organisasi "Radio Antar Penduduk Indonesia" ini adalah menjadi wahana dalam pengabdian kepada masyarakat dan turut berperan aktif membantu Pemerintahan dalam bentuk bantuan Komunikasi radio Antar Penduduk. |
Dalam menjalankan Organisasi "Radio Antar Penduduk Indonesia" akan melaksanakan kegiatan sebagai berikut : |
1. Menunjang program Pemerintah dalam pembangunan Nasional, membantu memelihara keamanan Negara, ketertiban Masyarakat serta berperan membina penggunaan Perangkat Komunikasi Radio Antar Penduduk. |
2. Membantu Pemerintah dalam bantuan komunikasi cadangan dan menyelenggarakan bantuan Komunikasi Radio dalam hal penanggulangan bencana alam, Marabahaya, Wabah penyakit serta bantuan komunikasi lainnya. |
3. Membantu Pemerintah, Organisasi dan masyarakat yang membutuhkan Bantuan Komunikasi Radio pada kegiatan sosial serta bantuan teknis komunikasi. |
4. Membina ketaatan anggota terhadap Peraturan perundang undangan dan Peraturan Organisasi |
5. Membina anggota dalam hal berkomunikasi radio dengan baik, benar dan bertanggung jawab. |
6. Meningkatkan keterampilan anggota dalam memberikan Bantuan Komunikasi Radio dan pengabdian kepada masyarakat luas. |
7. Meningkatkan kualitas sumber daya anggota terutama dalam hal kepemimpinan dan manajemen Organisasi serta Operasi Penanggulangan Bencana. |
8. Meningkatkan sarana dan prasarana untuk kemudahan berkomunikasi anggota. |
Pasal 5 |
S I F A T |
Organisasi "Radio Antar Penduduk Indonesia" adalah Organisasi yang diakui dan disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia Sebagai satu-satunya wadah resmi bagi pemilik Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP). |
Organisasi
"Radio Antar Penduduk Indonesia" Sebagai Organisasi Kemasyarakatan
yang didasarkan atas kesamaan kegemaran untuk berkomunikasi Radio Antar
Penduduk dan tidak memihak kepada salah satu partai politik. |
BAB II |
KEKAYAAN ORGANISASI |
Pasal 6 |
KEKAYAAN DAN ASSET ORGANISASI |
2. Untuk selanjutnya Kekayaan dan Aset Organisasi akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. |
BAB III |
KODE ETIK |
Pasal 7 |
KODE ETIK |
Kode Etik merupakan panduan dan tuntunan bathin bagi setiap anggota Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia dalam bersikap dan berprilaku, yang wajib ditaati dan dilaksanakan. |
a. Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap PATUH |
b. Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap JUJUR |
c. Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap SANTUN |
d. Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap TANGGUNG JAWAB |
e. Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap TANGGAP |
BAB IV |
KEANGGOTAAN |
Pasal 8 |
ANGGOTA |
Anggota RAPI adalah Warga Negara Indonesia, setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan Pemerintah dan Organisasi. |
Pasal 9 |
IZIN DAN KARTU TANDA ANGGOTA |
- Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP) dikeluarkan/ diterbitkan oleh Pemerintah, Kementerian Komunikasi Dan Informatika (Kemkominfo) cq. Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perlengkapan Pos dan Informatika (Ditjen SD.P.P.I), atau lembaga yang ditu |
Pasal 10 |
GUGURNYA KEAGGOTAAN |
1. Meninggal dunia. |
2. Mengundurkan diri. |
3. Masa berlakunya IKRAP (Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk) yang telah habis masa |
berlakunya dan tidak diperpanjang lagi. |
4. Diberhentikan |
Pasal 11 |
PEMBERHENTIAN ANGGOTA |
Anggota dapat diberhentikan keanggotaan (dicabut KTA) oleh Pengurus Nasional dan atas usulan, rekomendasi dari Institusi dibawahnya apabila : |
1. Melanggar dan tidak mematuhi Peraturan Perundang-undangan Negara yang berlaku. |
2. Melanggar hukum pidana dan telah mempunyai ketetapan hukum tetap. |
3. Melanggar atau tidak mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi “Radio Antar Penduduk Indonesia”, |
4. Mencemarkan nama baik Organisasi “Radio Antar Penduduk Indonesia”, dan merugikan Organisasi atau sesama anggota. |
5. Tata cara pemberhentian dan pembelaan anggota diatur didalam Peraturan Organisasi. |
Pasal 12 |
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA |
Anggota Organisasi “Radio Antar Penduduk Indonesia” mempunyai hak dan kewajiban terhadap Organisasi dan Negara, sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. |
BAB V |
SUSUNAN, HIRARKI, STRUKTUR DAN |
ATRIBUT ORGANISASI |
Pasal 13 |
SUSUNAN ORGANISASI |
Susunan Organisasi secara bertingkat/ berjenjang terdiri atas: |
1. Organisasi RAPI tingkat Nasional disebut RAPI Nasional |
2. Organisasi RAPI tingkat Provinsi disebut RAPI Provinsi |
3. Organisasi RAPI tingkat Kab./Kota disebut RAPI Kabupaten/Kota |
4. Organisasi RAPI tingkat Kecamatan/Distrik disebut RAPI Kecamatan/ Distrik |
Pasal 14 |
KEKUASAAN ORGANISASI |
Kekuasaan organisasi terdiri atas : |
1. Musyawarah Nasional |
2. Pengurus Nasional |
3. Musyawarah Provinsi |
4. Pengurus Provinsi |
5. Musyawarah Kabupaten/ Kota |
6. Pengurus Kabupaten/ Kota |
7. Musyawarah Kecamatan/ Distrik |
8. Pengurus Kecamatan/ Distrik. |
Pasal 15 |
HIRARKI TATA ATURAN |
Hirarki Tata Aturan Organisasi merupakan jenjang, strata landasan aturan dalam pelaksanaan kegiatan Organisasi “Radio Antar Penduduk Indonesia”. |
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga |
2. Keputusan Musyawarah |
3. Peraturan Organisasi |
4. Keputusan Rapat Kerja |
5. Keputusan Pengurus |
Segala sesuatu yang menyangkut hirarki Organisasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga. |
Pasal 16 |
STRUKTUR KEPENGURUSAN |
Struktur Kepengurusan Organisasi selanjutnya disebut Pengurus terdiri dari : |
1. Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi (DP2O) Nasional / Provinsi / Kabupaten/Kota / Kecamatan/Distrik |
2. Pengurus Nasional (PN), Pengurus Provinsi (PP), Pengurus Kabupaten, Kota (PK), Pengurus Kecamatan/ Distrik (PKD) |
Pasal 17 |
ATRIBUT Organisasi |
1. Atribut Organisasi “Radio Antar Penduduk Indonesia” terdiri dari Bendera, Logo, Lagu Mars RAPI, Pakaian Seragam. |
2. Segala sesuatu yang menyangkut atribut organisasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga. |
BAB VI |
MUSYAWARAH & RAPAT – RAPAT |
Pasal 18 |
MUSYAWARAH DAN RAPAT - RAPAT Organisasi |
Musyawarah Organisasi terdiri atas : |
1. Musyawarah Nasional, Musyawarah Provinsi, Musyawarah Kabupaten/Kota dan Musyawarah Kecamatan/Distrik. |
2. Rapat-Rapat Organisasi terdiri atas : |
a. Rapat Kerja. (Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota) |
b. Rapat Pimpinan Nasional |
c. Rapat Paripurna Pengurus. (Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota, |
Kecamatan/Distrik) |
d. Rapat Pengurus. (Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota,Kecamatan/Distrik) |
e. Rapat Koordinasi. (Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota). |
3. Segala sesuatu yang menyangkut musyawarah dan rapat-rapat Organisasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga. |
BAB VII |
PEMBUBARAN |
Pasal 19 |
PEMBUBARAN Organisasi |
1. Pembubaran Organisasi RAPI hanya dapat dilakukan berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional Luar Biasa yang secara khusus diselenggarakan untuk maksud tersebut. |
2. Rencana Pembubaran Organisasi harus atas usulan tiga perempat (3/4) dari seluruh anggota tentang keinginan pembubaran Organisasi “Radio Antar Penduduk Indonesia”. |
3. Keputusan Pembubaran Organisasi “Radio Antar Penduduk Indonesia” hanya Sah apabila disetujui oleh 2/3 dari jumlah peserta yang memiliki Hak Suara pada Musyawarah Nasional Luar Biasa tersebut |
BAB VIII |
PENETAPAN ANGGARAN DASAR |
Pasal 20 |
PENETAPAN ANGGARAN DASAR ORGANISASI |
ANGGARAN RUMAH TANGGA |
BAB I |
MISI, KEKAYAAN DAN ASET ORGANISASI, KODE ETIK DAN SANKSI |
Pasal 1 |
MISI ORGANISASI |
Untuk mencapai Visi Organisasi, maka diperlukan kiat dan strategi tertentu yang tergabung dalam suatu bentuk Misi Organisasi “Radio Antar Penduduk Indonesia”. |
Misi Organisasi “Radio Antar Penduduk Indonesia” adalah : |
1. Meningkatkan Kinerja Pengurus Organisasi |
2. Meningkatkan Sumber Daya Organisasi secara berjenjang dan berkelanjutan |
3. Meningkatkan Validitas Organisasi secara struktural |
4. Meningkatkan Jaring Komunikasi Radio untuk Pengabdian Masyarakat |
5. Meningkatkan Peran Organisasi secara internal dan eksternal |
6. Meningkatkan Kemandirian, Profesionalisme dan Independensi Organisasi. |
Pasal 2 |
KEKAYAAN DAN ASET ORGANISASI |
1. Kekayaan/Aset Organisasi adalah terdiri dari : |
a. Uang pangkal anggota, yang disetor pada saat pengajuan ijin dan permohonan menjadi anggota Organisasi. |
b. Iuran Anggota, yang disetor pada saat pengajuan permohonan ijin baru, pembaruan atau perpanjangan ijin. |
c. Kontribusi dari mitra kerja Organisasi "Radio Antar Penduduk Indonesia" |
d. Sumbangan sukarela. |
e. Inventaris, berupa barang-barang kesekretariatan, perlengkapan upacara, peralatan penunjang kegiatan, yang dibeli melalui uang kas Organisasi dan/ atau hibah dari donatur/ simpatisan Organisasi. |
2. Semua kekayaan organisasi RAPI harus dipergunakan dan hanya untuk menjalankan kegiatan organisasi serta membiayai kegiatan sosial lainnya dalam rangka untuk mencapai maksud dan tujuan organisasi. |
Pasal 3 |
KODE ETIK RAPI |
1. Kode Etik adalah suatu panduan untuk setiap anggota dalam menjalankan dan berperilaku pada tatanan organisasi: |
- Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap PATUH; |
Anggota RAPI harus Patuh dan Tertib Menjalankan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku, serta tata-aturan Organisasi. |
- Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap JUJUR; |
Anggota RAPI harus memiliki jiwa yang bersih dan berperilaku Jujur |
- Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap SANTUN; |
Anggota RAPI harus berjiwa, bersikap Santun dalam bertindak dan berbicara sopan saat berkomunikasi |
- Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap TANGGUNG JAWAB; |
Anggota RAPI harus Memiliki jiwa dan sikap Tanggung Jawab terhadap Organisasi dalam menjalankan roda Organisasi serta pengabdian terhadap masyarakat. |
- Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap TANGGAP; |
Anggota RAPI harus memiliki jiwa, sikap cepat tanggap, peka dan peduli terhadap situasi lingkungan sosial. |
2. Setiap anggota wajib mematuhi dan menjalankan Kode Etik Organisasi “Radio Antar Penduduk Indonesia” |
3. Bagi anggota yang terbukti ingkar atau tidak menjalani Kode Etik Organisasi “Radio Antar Penduduk Indonesia” dapat dikenakan Sanksi Organisasi. |
Pasal 4 |
SANKSI ORGANISASI |
1. Bagi anggota yang tidak mematuhi, tidak menjalankan AD/ART dan Peraturan Perundang-undangan yang terkait Organisasi maka akan dikenakan sanksi Organisasi berupa : |
a. Teguran – 1, Surat Peringatan – 1 |
b. Teguran – 2, Surat Peringatan – 2 |
c. Surat Pemberhentian keanggotaan. |
2. Berkenaan dengan ayat 1 (satu) di atas, setelah dilakukan rapat pengurus berdasarkan data-data yang akurat, maka yang berhak mengeluarkan sanksi adalah sebagai berikut : |
a. Apabila yang melanggar adalah anggota biasa (bukan pengurus Organisasi), maka rekomendasi sanksi dikeluarkan oleh institusi Organisasi tingkat Kecamatan/Distrik atau tingkat yang ada di provinsi tersebut. |
b. Apabila yang melanggar adalah Pengurus pada salah satu tingkat institusi, maka rekomendasi sanksi dikeluarkan oleh institusi setingkat di atasnya. |
c. Apabila yang melanggar adalah seorang Pengurus Nasional, maka sanksi dikeluarkan oleh DP2ON atas usulan Ketua Umum. |
d. Apabila yang melanggar adalah seorang anggota DP2ON atau Ketua Umum, maka sanksi dikeluarkan oleh Hasil Keputusan Rapat Pimpinan Nasional. |
BAB II |
KEANGGOTAAN |
Pasal 5 |
KEANGGOTAAN |
Pasal 6 |
PERSYARATAN ANGGOTA |
2. Setelah Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk diterbitkan, pemohon menjadi anggota Organisasi “Radio Antar Penduduk Indonesia” sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Organisasi, selanjutnya akan diterbitkan Kartu Tanda Anggota. |
3. Setiap anggota Organisasi hanya boleh mempunyai 1 (satu) tanda panggilan (call sign) dan berlaku diseluruh Indonesia. |
4. Penerbitan perizinan disesuaikan dengan domisili tetap pemohon, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). |
Pasal 7 |
KARTU TANDA ANGGOTA (KTA) |
Kartu Tanda Anggota disingkat KTA beserta Nomor Induk Anggota disingkat NIA hanya diterbitkan oleh Pengurus Nasional dan ditandatangani oleh Ketua Umum. |
Pasal 8 |
NOMOR INDUK ANGGOTA (NIA) |
Nomor Induk Anggota (NIA) yang juga menjadi bentuk barcode hanya diterbitkan oleh Pengurus Nasional yang tertera didalam Kartu Tanda Anggota (KTA) dengan ketentuan sebagai berikut : |
(Contoh : 33.03.11.003029) |
1. 33 : ………… merupakan Kode Provinsi |
2. 03 :…………. merupakan Kode Kabupaten / Kota |
3. 11 :…………. merupakan Kode Tahun menjadi anggota (bila ada database, jika tidak ada, disesuaikan dengan tahun pencetakan) |
4. 003029 :……. merupakan nomor urut nasional. |
Pasal 9 |
GUGURNYA KEANGGOTAAN |
1. Meninggal dunia. |
2. Mengundurkan diri. |
3. Masa berlaku IKRAP dan KTA telah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang lagi dalam masa tenggang 1(satu) tahun. |
4. Diberhentikan. |
5. Tersangkut masalah hukum pidana. |
Pasal 10 |
PERPANJANGAN IZIN DAN KTA |
1. Setiap anggota Radio Antar Penduduk Indonesia wajib memperpanjang IKRAP (Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk), dan KTA (Kartu Tanda Anggota) 3 (tiga) bulan sebelum habis masa berlakunya. |
2. Masa berlaku KTA (Kartu Tanda Anggota) sama dengan masa berlaku IKRAP (Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk) yaitu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya. |
BAB III |
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA |
Pasal 11 |
HAK ANGGOTA |
Setiap anggota Organisasi berhak untuk : |
1. Berperan aktif pada setiap kegiatan Organisasi. |
2. Berperan aktif dalam rapat-rapat yang diadakan oleh pengurus dengan menggunakan hak bicara dan hak suaranya. |
3. Mempunyai hak dipilih pada setiap musyawarah untuk menjadi pengurus |
4. Mempunyai hak memilih pada setiap musyawarah tingkat Kecamatan/Distrik |
5. Mempunyai hak memilih pada musyawarah kabupaten/ kota dengan mandat dari PengurusKecamatan/Distrik untuk memilih PengurusWilayah, demikian untuk seterusnya secara berjenjang. |
6. Ikut aktif mengawasi, memantau perkembangan Organisasi pada tingkat dimana anggota itu berada. |
Pasal 12 |
KEWAJIBAN ANGGOTA |
1. Mentaati dan menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia maupun Organisasi. |
2. Mentaati persyaratan tehnik serta ketentuan lain yang berlaku bagi Stasiun Komunikasi Radio Antar Penduduk. |
3. Membayar retribusi perpanjangan Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk dan Kartu Tanda Anggota. |
4. Mengikuti program pendidikan dan pelatihan, “Santiaji” (Bimbingan Organisasi) serta meningkatkan ilmu pengetahuan, khususnya tentang manajemen Organisasi. |
5. Bersedia menghadiri Undangan Rapat atau undangan kegiatan lainnya yang diselenggarakan oleh Pengurusdan Dewan Pengawas serta Penasehat Organisasi. |
6. Menjunjung tinggi nama baik Organisasi “Radio Antar Penduduk Indonesia” dimanapun berada. |
7. Mendukung sepenuhnya pencapaian Visi “Menjadi Radio Antar Penduduk Indonesia yang berkualitas sebagai aset Nasional”. |
8. Turut serta dalam Operasi Penanggulangan pada fase Tanggap Darurat Bencana. |
BAB IV |
HIRARKI TATA PERATURAN |
Pasal 13 |
HIRARKI TATA PERATURAN |
Hirarki merupakan suatu tingkatan secara berjenjang dalam tatanan Organisasi untuk dilaksanakan secara Nasional. Urutan pada jenjang yang di bawah tidak dibenarkan bertentangan dengan aturan di atasnya. |
1. Hasil Ketetapan Musyawarah Nasional/ Munaslub yang tercantum dalam Surat Keputusan Musyawarah Nasional/ Munaslub. |
2. Peraturan Organisasi adalah Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis yang keberadaannya merupakan penjabaran, penjelasan dari AD/ ART berlaku secara Nasional, . |
3. Hasil Rapat Kerja Nasional yang tercantum dalam Surat Keputusan Rapat Kerja Nasional. |
4. Hasil Rapat Pimpinan Nasional yang tercantum dalam Surat Keputusan Rapat Pimpinan Nasional yang mencakup pemecahan masalah organisasi, serta kebijakan yang bersifat mendesak. |
5. Surat Keputusan Pengurus Nasional, adalah merupakan suatu kebijakan Pengurus Nasional untuk hal-hal tertentu yang dicantumkan atau yang dikeluarkan melalui Surat Keputusan Pengurus Nasional. |
6. Hasil Keputusan Musyawarah Provinsi |
7. Hasil Keputusan Rapat Kerja Provinsi |
8. Surat Keputusan Pengurus Provinsi |
9. Hasil Keputusan Musyawarah Kabupaten/Kota |
10. Hasil Keputusan Rapat Kerja Kabupaten/Kota |
11. Surat Keputusan Pengurus Kabupaten/Kota |
12. Surat Keputusan Pengurus Kecamatan/Distrik |
BAB V |
KEPENGURUSAN |
Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi bersifat kolektif dengan latar belakang tertentu sesuai dengan bidang keahliannya, yang sekaligus menjadi Pembina Organisasi pada setiap tingkatan institusi. |
Pengurus adalah yang menjalankan tugas dan kegiatan Organisasi, sesuai dengan Visi dan Misi dan Program Kerja Nasional Radio Antar Penduduk Indonesia. |
Pasal 14 |
SUSUNAN PENGURUS NASIONAL |
I. Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Nasional (DP2ON); paling sedikit 7 (tujuh) orang diupayakan terdiri dari berbagai unsur yang ahli dan berpengalaman dibidangnya, |
II. Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Nasional (DP2ON); bersifat kolektif, dalam urusan administratif dibantu oleh Sekretaris Jenderal |
III. Pengurus Nasional (Pengnas) |
1. Ketua Umum |
2. Ketua I membidangi Departemen Keorganisasian; |
(Manajemen Organisasi, Koordinasi Antar Provinsi, Keanggotaan dan Sumber Daya Manusia, Monitoring Evaluasi Organisasi). |
3. Ketua II membidangi Departemen Litbang; |
(Kajian Pengembangan, Regulasi dan Kepranataan, Inovasi Organisasi, Informatika dan Tehnologi). |
4. Ketua III membidangi Departemen Humas; |
(Hubungan Kerja Antar Institusi dan Kemasyarakatan, Pemantauan Frekuensi, Publikasi dan Operasional kegiatan ) |
5. Sekretaris Jenderal. |
6. Wakil Sekretaris Jenderal I |
7. Wakil Sekretaris Jenderal II |
8. Wakil Sekretaris Jenderal III |
9. Kepala Keuangan |
10. Bendahara |
11. Ka. Bidang Manajemen Organisasi |
12. Ka. Bidang Kordinasi Antar Provinsi |
13. Ka. Bidang Keanggotaan dan Sumber Daya Manusia (SDM) |
14. Ka. Bidang Monitoring dan Evaluasi Organisasi |
15. Ka. Bidang Kajian dan Pengembangan |
16. Ka. Bidang Regulasi dan Kepranataan |
17. Ka. Bidang Inovasi Organisasi |
18. Ka.Bidang Informatika & Tehnologi |
19. Ka. Bidang Hubungan Kerja Antar Institusi dan Kemasyarakatan |
20. Ka. Bidang Pemantauan Spektrum Frekuensi |
21. Ka. Bidang Publikasi dan Operasional |
Pasal 15 |
BADAN PELAKSANA |
2. Badan Pelaksana bekerja secara profesional dan bertanggung jawab penuh kepada Pengurus. Secara teknis Badan Pelaksana dibawah koordinasi Ketua II, III dan Sekretaris Jenderal, sesuai dengan urutan dibawah ini. |
3. Badan Pelaksana dapat berupa : |
a. Badan Pelaksana Bidang Usaha |
b. Badan Pelaksana Satuan Tugas |
c. Badan Pelaksana Administrasi dan Kesekretariatan |
d. Badan Pelaksana Advokasi & Hukum |
Pasal 16 |
SUSUNAN PENGURUS PROVINSI |
I. Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Provinsi (DP2OP) : paling sedikit 5 (lima) orang yang terdiri dari berbagai unsur yang ahli, berpengalaman dibidangnya, |
II. Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Provinsi (DP2OP) bersifat kolektif, dalam urusan administratif dibantu oleh Sekretariat Provinsi. |
III. Pengurus Provinsi (PP) : |
1. Ketua |
2. Wakil Ketua I |
3. Wakil Ketua II |
4. Sekretaris |
5. Wakil Sekretaris |
6. Keuangan |
7. Ka. Biro Manajemen Organisasi |
8. Ka. Biro Kordinasi antar Kabupaten/Kota |
9. Ka. Biro Personalia dan SDM |
10. Ka. Biro Monitoring dan Evaluasi Organisasi |
11. Ka. Biro Kajian Dan Pengembangan |
12. Ka. Biro Sosialisasi Regulasi |
13. Ka. Biro Inovasi Organisasi |
14. Ka. Biro Informasi dan Tehnologi |
15. Ka. Biro Hubungan Kerja Antar Institusi Provinsi dan Kemasyarakatan |
16. Ka. Biro Pemantauan Spektrum Frekuensi tingkat Provinsi |
17. Ka. Biro Publikasi dan Operasional |
Susunan tersebut di atas dapat disesuaikan dengan kondisi di Provinsi masing-masing. |
Pasal 17 |
SUSUNAN PENGURUS KABUPATEN/ KOTA |
I. Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Kabupaten/Kota (DP2OK); paling sedikit 3 (tiga) orang yang terdiri dari berbagai unsur yang ahli, berpengalaman dibidangnya, |
II. Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Kabupaten/Kota (DP2OK) bersifat kolektif, dalam urusan administratif dibantu oleh Sekretariat Kabupaten/Kota. |
III. Pengurus Kabupaten/Kota (PK) : |
1. Ketua |
2. Wakil Ketua I |
3. Wakil Ketua II |
4. Sekretaris |
5. Wakil Sekretaris |
6. Keuangan |
7. Ka. Bag. Manajemen Organisasi |
8. Ka. Bag. Kordinasi antar Kecamatan/Distrik |
9. Ka. Bag. Personalia dan SDM |
10. Ka. Bag. Monitoring dan Evaluasi Organisasi |
11. Ka. Bag. Kajian Dan Pengembangan |
12. Ka. Bag. Sosialisasi Regulasi |
13. Ka. Bag. Inovasi Organisasi |
14. Ka. Bag. Informasi dan Tehnologi |
15. Ka. Bag. Hubungan Kerja Antar Institusi Kab/Kota dan Kemasyarakatan |
16. Ka. Bag. Pemantauan Spektrum Frekuensi tingkat Kab/Kota |
17. Ka. Bag. Publikasi dan Operasional Kab/Kota |
Susunan Pengurus tersebut di atas dapat disesuaikan/ disederhanakan dengan kemampuan dan kondisi |
sumberdaya pada setiap tingkat institusi. |
Pasal 18 |
SUSUNAN PENGURUS KECAMATAN/DISTRIK |
I. Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Kecamatan/Distrik (DP2OKD); paling sedikit 2 (dua) orang yang terdiri dari berbagai unsur yang ahli, berpengalaman dibidangnya, |
II. Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Kecamatan/Distrik (DP2OKD) bersifat kolektif, dalam urusan administratif dibantu oleh Sekretariat Kecamatan/Distrik. |
III. Pengurus Kecamatan/Distrik (PKD) : |
1. Ketua |
2. Wakil Ketua |
3. Sekretaris |
4. Keuangan |
5. Ka. Sie. Manajemen Organisasi |
6. Ka. Sie. Kordinasi antar Anggota |
7. Ka. Sie. Personalia dan SDM |
8. Ka. Sie. Monitoring dan Evaluasi Organisasi |
9. Ka. Sie. Kajian Dan Pengembangan |
10. Ka. Sie. Sosialisasi Regulasi |
11. Ka. Sie. Inovasi Organisasi |
12. Ka. Sie. Informasi |
13. Ka. Sie. Hubungan Kerja Antar Institusi Kecamatan/Distrik dan Kemasyarakatan |
14. Ka. Sie. Pemantauan Spektrum Frekuensi tingkat Kecamatan/Distrik |
15. Ka. Sie. Publikasi dan Operasional Kecamatan/Distrik |
Susunan Pengurus tersebut di atas dapat disesuaikan/ disederhanakan dengan kemampuan dan kondisi sumberdaya pada setiap tingkat institusi. |
Pasal 19 |
KRITERIA PENGURUS |
1. Persyaratan Umum Pengurus : |
a. Anggota RAPI aktif dalam kegiatan Organisasi. |
b. Mampu dan mau menjadi Pengurus Organisasi dan siap bertanggung jawab atas jabatannya. |
c. Loyal dan bisa bekerjasama dengan sesama Pengurus, dan tidak menjadi pengurus organisasi sejenis. |
d. Memiliki Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk yang masih berlaku sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. |
e. Bersedia memperpanjang keanggotaan selama periode kepengurusannya. |
f. Menandatangani pernyataan bersedia dan aktif menjadi Pengurus Organisasi. |
g. Berkemauan kuat, sanggup dan rela berkorban serta berkomitmen untuk memajukan Organisasi, berwawasan luas dan berpengalaman memimpin Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI), serta tidak terlibat masalah hukum. |
h. Memahami dan mematuhi Regulasi dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan terkait dengan Organisasi, serta Peraturan Organisasi RAPI. |
2. Kriteria Ketua Umum : |
a. Memenuhi Persyaratan Umum sebagai Pengurus (sesuai dalam Pasal 19 ayat 1 ) |
b. Bersedia untuk berdomisili tetap di Ibukota Negara dan sekitarnya selama periode kepengurusannya. |
c. Pernah menjadi Pengurus Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI), minimal 1 (satu) periode kepengurusan. |
d. Berwawasan Nasional, dan siap mengabdi selama 1 (satu) periode kepengurusan. |
e. Berusia minimal 40 tahun. |
f. Mempunyai motivasi yang kuat dalam memajukan Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI), sejalan dengan Visi dan Misi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI). |
g. Mempunyai pengalaman yang luas dalam lingkup Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) dan Mitra kerjanya. |
h. Berpengalaman dalam memimpin Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI). |
i. Dikenal dan diakui secara Nasional dalam perannya untuk membangun Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI). |
3. Kriteria Ketua : |
a. Memenuhi Persyaratan Umum Pengurus. |
b. Berdomisili tetap di Ibukota Negara/Propinsi/Kabupaten/ Kota/ Kecamatan/Distrik dan atau sekitarnya. |
c. Pernah menjadi Pengurus Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI), minimal 1 (satu) periode kepengurusan. |
d. Berusia minimal 35 tahun. |
e. Bersedia berdomisili tetap di Ibukota Negara/Ibukota Propinsi/Ibukota Kabupaten-Kota/Kecamatan/Distrik dan sekitarnya |
f. Mempunyai motivasi yang kuat dalam memajukan Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI), sejalan dengan Visi Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI). |
g. Mempunyai pengalaman yang luas dan berwawasan nasional, dalam lingkup Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) dan Mitra kerjanya. |
h. Berpengalaman dalam memimpin Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) |
4. Kriteria Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi : |
a. Memenuhi Persyaratan Umum Pengurus. |
b. Pernah menjadi Pengurus Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI), minimal 1 (satu) periode kepengurusan. |
c. Berusia minimal 40 tahun. |
d. Seorang organisatoris dengan latar belakang pendidikan atau praktisi dalam bidang; Hukum / Ekonomi / Auditor / Tehnik / Manajemen / TNI / Polri atau Purnawirawan |
e. Bersedia hadir untuk melakukan rapat koordinasi di Ibukota Republik Indonesia/Provinsi/Kabupaten/Kota/ Kecamatan/Distrik dalam rangka Pengawasan dan Pengarahan kepada Organisasi.. |
f. Mempunyai motivasi yang kuat dalam memajukan Organisasi RAPI, sejalan dengan Visi dan Misi Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI). |
g. Mempunyai pengalaman yang luas dan berwawasan nasional, dalam lingkup Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) dan Mitra kerjanya. |
h. Kriteria Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi, untuk Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan/Distrik tertentu dapat menyesuaikan pada kemampuan dan ketersedian sumber daya manusia pada tingkat masing-masing institusi. |
Bagi Provinsi/Kabupaten/Kotamadya/Kecamatan/Distrik yang belum memungkinkan jumlah anggotanya diatur dalam Peraturan Organisasi dan/atau kebijakan Pengurus Nasional. |
BAB V |
TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS |
Pasal 20 |
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB |
DEWAN PENGAWAS DAN PENASEHAT ORGANISASI |
2. Dalam menjalankan wewenang dan tugas Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi semua implikasi biaya yang ditimbulkan wajib dianggarkan dalam biaya operasional Organisasi sesuai dengan tingkat institusi masing-masing |
Pasal 21 |
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS |
1. Pengurus memiliki kewenangan untuk mengurus, mengatur dan memimpin segala kegiatan Organisasi sehari-hari. |
2. Pengurus wajib membuat rencana kerja dan rencana anggaran biaya dalam pencapaian Visi/Misi Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI). |
Pengurus berwenang untuk melakukan pembinaan kepada Pengurus setingkat di bawahnya, kecuali Pengurus Kecamatan/Distrik langsung membina anggota |
Pasal 22 |
TANGGUNG JAWAB PENGURUS |
1. Pengurus Nasional bertanggung jawab kepada Musyawarah Nasional |
2. Pengurus Provinsi, bertanggung jawab kepada Musyawarah Povinsi dan Pengurus Nasional. |
3. Pengurus Kabupaten/Kota, bertanggung jawab kepada Musyawarah Kabupaten/Kota dan Pengurus Provinsi. |
4. Pengurus Kecamatan/Distrik, bertanggung jawab kepada Musyawarah Kecamatan/Distrik dan Pengurus Kabupaten/Kota. |
BAB VI |
MUSYAWARAH |
Pasal 23 |
MUSYAWARAH NASIONAL |
1. Musyawarah Nasional merupakan forum kedaulatan tertinggi dalam tata kehidupan Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia, selama tidak bertentangan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. |
2. Wewenang Musyawarah Nasional: |
a. Mengadakan penilaian terhadap Laporan Kinerja Pengurus Nasional. |
b. Membuat/Menetapkan/Mensahkan/Mengamandemen AD dan ART. |
c. Menetapkan Program Kerja Nasional. |
d. Memilih, menetapkan Pengurus Nasional serta Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Nasional. |
3. Penyelenggaraan : |
a. Musyawarah Nasional diselenggarakan oleh Pengurus Nasional. |
b. Musyawarah Nasional diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali, kecuali ada hal-hal khusus. |
c. Dihadiri oleh Pengurus Provinsi dengan ketentuan minimal setengah ditambah satu (½+1) jumlah Provinsi. |
e. Musyawarah Nasional dalam keadaan khusus disebut Musyawarah Nasional Luar Biasa, hanya dapat diselenggarakan atas permintaan minimal dua pertiga (2/3) dari jumlah Kepengurusan Provinsi. |
4. Peserta Musyawarah Nasional : |
a. Utusan Provinsi 3 (tiga) orang, |
b. Peninjau Provinsi 3 (tiga) orang. ( termasuk DP2OP) |
c. Pengurus Nasional |
d. Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Nasional.(DP2ON) |
e. Undangan/ Nara Sumber. |
5. Hak dan Kewajiban peserta musyawarah, diatur lebih lanjut didalam Peraturan Organisasi tentang Musyawarah Dan Rapat Kerja |
Pasal 24 |
PERATURAN ORGANISASI |
1. Peraturan Organisasi merupakan Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis, penjabaran dan penjelasan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. |
Pasal 25 |
MUSYAWARAH PROVINSI |
1. Musyawarah Provinsi merupakan forum kedaulatan tertinggi dalam tata kehidupan Organisasi pada tingkat Provinsi, selama tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta hirarki diatasnya. |
2. Wewenang Musyawarah Provinsi : |
a. Mengadakan penilaian terhadap Laporan Kinerja Pengurus Provinsi. |
b. Menetapkan Program Kerja Provinsi, yang merupakan penjabaran Program Kerja Nasional, sesuai dengan Visi/Misi Radio Antar Penduduk Indonesia |
c. Memilih, menetapkan Pengurus Provinsi serta Dewan Pengawas dan Penasehat Provinsi |
3. Penyelenggaraan : |
a. Musyawarah Provinsi diselenggarakan oleh Pengurus Provinsi. |
b. Musyawarah Provinsi diselenggarakan 4 (empat) tahun sekali, kecuali ada hal-hal khusus. |
c. Dihadiri oleh minimal setengah ditambah satu (½ + 1) jumlah Kepengurusan Kabupaten/Kota. |
d. Keputusan Musyawarah Provinsi diupayakan secara musyawarah untuk mufakat, bila hal tersebut tidak tercapai, maka keputusan didasarkan pada voting suara terbanyak, yaitu disetujui setengah ditambah satu (½ + 1) jumlah peserta yang memiliki hak suara. |
e. Musyawarah Provinsi dalam keadaan khusus disebut Musyawarah Provinsi Luar Biasa, hanya dapat diselenggarakan atas permintaan minimal dua pertiga (2/3) dari jumlah Kepengurusan Kabupaten/Kota. |
4. Peserta Musyawarah Provinsi : |
a. Utusan Kab/Kota 3 (tiga) orang. |
b. Peninjau Kab/Kota 3 (tiga) orang.(termasuk DP2OK) |
c. Pengurus Provinsi. |
d. Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Provinsi.(DP2OP) |
e. Pengurus Nasional. |
f. Undangan. |
5. Bagi Provinsi yang belum memiliki institusiKabupaten/Kota, Peserta Musyawarah Provinsi adalah |
seluruh Anggota Provinsi |
Pasal 26 |
MUSYAWARAH KABUPATEN/KOTA |
1. Musyawarah Kabupaten/Kota merupakan forum kedaulatan tertinggi dalam tata kehidupan Organisasi Kabupaten/Kota, selama tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta hirarki diatasnya. |
2. Wewenang Musyawarah Kabupaten/Kota : |
a. Mengadakan penilaian terhadap Laporan Kinerja Pengurus Kabupaten/Kota. |
b. Menetapkan Program Kerja Kabupaten/Kota yang merupakan penjabaran Program Kerja Provinsi. |
c. Memilih dan menetapkan Pengurus Kabupaten/Kota serta Dewan Pengawas dan Penasehat Kabupaten/Kota. |
3. Penyelenggaraan : |
a. Musyawarah Kabupaten/Kota diselenggarakan oleh Pengurus Kabupaten/Kota. |
b. Musyawarah Kabupaten/Kota diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali, kecuali ada hal-hal khusus. |
c. Dihadiri oleh minimal setengah ditambah satu (½+1) jumlah Dewan Kepengurusan Kecamatan/Distrik. |
e. Musyawarah Kabupaten/Kota dalam keadaan khusus disebut Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa, hanya dapat diselenggarakan atas permintaan minimal dua pertiga (2/3) dari jumlah Kepengurusan Kecamatan/Distrik. |
4. Peserta Musyawarah Kabupaten/Kota : |
a. Utusan Pengurus Kecamatan/Distrik 3 (tiga) orang. |
b. Peninjau tingkat Kecamatan/Distrik 3 (tiga) orang. (termasuk DP2OKD) |
c. Pengurus Kabupaten/Kota. |
d. Dewan Pertimbangan dan Penasehat Organisasi Kabupaten/Kota. (DP2OK) |
e. Pengurus Provinsi. |
f. Undangan. |
5. Bagi Kabupaten/Kota yang belum memiliki institusi tingkat Kecamatan/Distrik, Peserta Musyawarah Kabupaten/Kota adalah seluruh Anggota di Kabupaten/Kota. |
Pasal 27 |
MUSYAWARAH KECAMATAN/DISTRIK |
1. Musyawarah tingkat Kecamatan/Distrik merupakan forum kedaulatan tertinggi dalam tata kehidupan Organisasi Kecamatan/Distrik, selama tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta hirarki diatasnya. |
2. Wewenang Musyawarah tingkat Kecamatan/Distrik : |
a. Mengadakan penilaian terhadap Laporan Kinerja Pengurus Kecamatan/Distrik. |
b. Menetapkan Jadwal Kegiatan, yang merupakan penjabaran Program Kerja Kabupaten/Kota. |
c. Memilih dan menetapkan Pengurus Kecamatan/Distrik serta Dewan Pengawas dan Penasehat Kecamatan/Distrik. |
3. Penyelenggaraan : |
a. Musyawarah tingkat Kecamatan/Distrik diselenggarakan oleh Pengurus tingkat Kecamatan/Distrik. |
b. Musyawarah tingkat Kecamatan/Distrik diselenggarakan 2 (dua) tahun sekali, kecuali ada hal-hal khusus. |
c. Dihadiri oleh minimal setengah ditambah satu (½+1) jumlah Anggota tingkat Kecamatan/Distrik. |
e. Musyawarah tingkat Kecamatan/Distrik dalam keadaan khusus disebut Musyawarah tingkat Kecamatan/Distrik Luar Biasa, hanya dapat diselenggarakan atas permintaan minimal dua pertiga (2/3) dari jumlah Anggota Kecamatan/Distrik. |
4. Peserta Musyawarah tingkat Kecamatan/Distrik : |
a. Seluruh Anggota tingkat Kecamatan/Distrik. |
b. Pengurus Kecamatan/Distrik. |
c. Dewan Pengawas & Penasehat Organisasi Kecamatan/Distrik.(DP2OKD) |
d. Pengurus tingkat Kabupaten/Kota. |
e. Undangan. |
Pasal 28 |
MUSYAWARAH LUAR BIASA |
1. Musyawarah Luar Biasa dapat diselenggarakan untuk memecahkan permasalahan khusus yang dianggap rumit dalam proses pengembangan Organisasi. |
2. Musyawarah Nasional Luar Biasa dapat dilaksanakan khusus untuk mengamandemen AD/ART atas permintaan dan persetujuan minimal dua pertiga (2/3) dari jumlah Kepengurusan Provinsi |
3. Musyawarah Luar Biasa diselenggarakan apabila Ketua Umum/Ketua Pengurus (Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan/Distrik) berhalangan tetap atau mengundurkan diri. |
4. Musyawarah Luar Biasa diselenggarakan dengan ketentuan : |
a. Musyawarah Kecamatan/Distrik Luar Biasa diselenggarakan apabila diminta/diusulkan dua pertiga (2/3) dari jumlah anggota. |
b. Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa diselenggarakan apabila diminta/diusulkan dua pertiga (2/3) dari jumlah Kepengurusan Kecamatan/Distrik. |
c. Musyawarah Provinsi Luar Biasa diselenggarakan apabila diminta/diusulkan dua pertiga (2/3) dari jumlah Kepengurusan Kabupaten/Kota. |
d. Musyawarah Nasional Luar Biasa, diselenggarakan atas usulan dua pertiga (2/3) dari jumlah Kepengurusan Provinsi dan persetujuan Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Nasional. |
5. Ketentuan mengenai penyelenggaraan Musyawarah Luar Biasa tetap mengacu pada ketentuan Musyawarah sesuai tingkatan institusi Organisasi. |
BAB VII |
RAPAT-RAPAT |
Pasal 29 |
RAPAT KERJA |
Rapat Kerja bertugas untuk mengadakan evaluasi dan penilaian atas pelaksanaan program kerja, dan menyusun rencana kerja kedepan dalam sisa waktu kepengurusan |
Rapat-Rapat Organisasi terdiri dari : |
1. Rapat Kerja |
2. Rapat Pimpinan |
3. Rapat Paripurna |
4. Rapat Pengurus |
5. Rapat Kordinasi |
6. Rapat Panitia |
Pasal 30 |
RAPAT KERJA NASIONAL |
1. Rapat Kerja Nasional diselenggarakan minimal satu kali dalam 1 (satu) periode kepengurusan. |
2. Rapat Kerja Nasional diselenggarakan oleh Pengurus Nasional. |
3. Rapat Kerja Nasional dihadiri oleh : |
a. Pengurus Nasional. |
b. Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Nasional. |
c. Pengurus Provinsi & Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Provinsi. |
d. Undangan dan atau nara sumber. |
e. Rapat Kerja Nasional berwenang melakukan Perencanaan atau evaluasi atas Program kerja Nasional serta menetapkan atau merubah Peraturan Organisasi sesuai dengan perkembangan Organisasi. |
Pasal 31 |
RAPAT PIMPINAN NASIONAL |
1. Rapat Pimpinan Nasional dilaksanakan guna memecahkan permasalahan Organisasi atau mensosialisakan suatu kebijakan yang sifatnya cukup mendesak. |
2. Rapat Pimpinan Nasional dapat menetapkan atau merubah Peraturan Organisasi yang dibutuhkan sesuai dengan perkembangan Organisasi. |
3. Rapat Pimpinan Nasional merupakan rapat yang diselenggarakan oleh Pengurus Nasional dan dihadiri Ketua Pengurus Provinsi atau yang diberi mandat. |
Pasal 32 |
RAPAT KERJA POVINSI |
1. Rapat Kerja Provinsi diselenggarakan oleh Pengurus Provinsi. |
2. Rapat Kerja Provinsi dihadiri oleh : |
a. Pengurus Provinsi. |
b. Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Provinsi. |
c. Pengurus Kabupaten/Kota . |
d. Pengurus Nasional |
e. Undangan dan atau nara sumber. |
Pasal 33 |
RAPAT KERJA KABUPATEN/ KOTA |
1. Rapat Kerja Kabupaten/ Kota diselenggarakan oleh Pengurus Kabupaten/Kota. |
2. Rapat Kerja Kabupaten/ Kota dihadiri oleh : |
a. Pengurus Kabupaten/ Kota. |
b. Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Kabupaten/Kota. |
c. Pengurus Kecamatan/Distrik . |
d. Pengurus Provinsi |
e. Undangan dan atau nara sumber. |
Pasal 34 |
RAPAT PARIPURNA |
1. Rapat Paripurna diselenggarakan untuk membahas permasalahan Organisasi dan pelaksanaan program kerja. |
2. Diselenggarakan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali. |
3. Rapat Paripurna Nasional dihadiri oleh : |
a. Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Nasional. |
b. Pengurus Nasional. |
c. Pengurus Provinsi yang terkait dengan materi pokok rapat |
4. Rapat Paripurna Provinsi dihadiri oleh : |
a. Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Provinsi. |
b. Pengurus Provinsi. |
c. Pengurus Nasional sebagai nara sumber. |
5. Rapat Paripurna Kabupaten/ Kota dihadiri oleh : |
a. Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Kabupaten/Kota. |
b. Pengurus Kabupaten/ Kota. |
c. Pengurus Provinsi sebagai nara sumber. |
6. Rapat Paripurna Kecamatan/Distrik dihadiri oleh : |
a. Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Kecamatan/Distrik. |
b. Pengurus Kecamatan/Distrik. |
c. Pengurus Kabupaten/ Kota sebagai nara sumber. |
Pasal 35 |
RAPAT PENGURUS |
1. Rapat Pengurus diselenggarakan untuk membahas permasalahan Organisasi, rencana kerja dan laporan pelaksanaan kegiatan. |
2. Rapat Pengurus diadakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali dihadiri oleh seluruh Pengurus. |
3. Rapat Pengurus dapat diadakan setiap waktu atas usul Sekretaris Jenderal/ Provinsi/ Kabupaten/ Kota/ Kecamatan/Distrik dan atau atas usul lebih dari dua Divisi Biro/ Bagian/ Seksi. |
Pasal 36 |
RAPAT KOORDINASI |
1. Rapat Koordinasi dapat diselenggarakan untuk meningkatkan efektivitas pembinaan Organisasi dan atau mensinkronisasikan pelaksanaan kegiatan. |
2. Rapat Koordinasi merupakan rapat antara tingkat institusi yang berbeda baik secara vertikal maupun horizontal (misalnya Pengurus Nasional dengan Pengurus Provinsi tertentu), dan seterusnya secara berjenjang sesuai dengan tingkat institusi |
Pasal 37 |
TATA TERTIB MUSYAWARAH DAN RAPAT KERJA |
Tata Tertib Rapat diatur dengan Peraturan Organisasi. |
Tata Tertib Musyawarah dan Rapat Kerja diatur dengan Peraturan Organisasi dan dapat disesuaikan dengan kondisi setempat, selanjutnya disahkan sebagai pedoman yang mengikat pada Musyawarah dan Rapat Kerja yang bersangkutan. |
BAB VIII |
TATACARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN |
Pasal 38 |
PENGAMBILAN KEPUTUSAN |
1. Pengambilan keputusan dalam Musyawarah dan Rapat-Rapat diupayakan untuk mencapai mufakat. |
2. Pada Rapat Pengurus dan Rapat Paripurna, setiap pengambilan keputusan dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat. |
3. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak dapat dipenuhi maka pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara terbanyak. |
4. Setiap keputusan musyawarah dan rapat yang bersifat mengikat bagi Pengurus dan Anggota dituangkan dalam surat keputusan. |
BAB IX |
PEMILIHAN, PEMBENTUKAN DAN PENGESAHAN PENGURUS |
Pasal 39 |
PEMILIHAN PENGURUS |
1. Pemilihan Pengurus dilakukan pada Musyawarah. |
2. Kepengurusan terdiri atas: Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi; serta Pengurus. |
3. Pemilihan Ketua Umum Nasional/ Ketua Provinsi/ Ketua Kabupaten-Kota/ Ketua Kecamatan/Distrik dan Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi dilakukan secara langsung pada Musyawarah serta Penyusunan Pengurus dilakukan oleh Formatur. |
4. Tatacara pemilihan Ketua dan penyusunan Pengurus diatur dalam tata tertib sidang yang ditetapkan pada sidang musyawarah. |
5. Formatur adalah suatu tim yang dibentuk untuk membantu Ketua Terpilih dalam menyusun kepengurusan dan melibatkan pengurus demisioner dengan mempertimbangkan kesediaan, kemampuan dan rekomendasi dari pengurus calon yang bersangkutan, terdiri atas : |
a. Ketua Umum/ Ketua Terpilih. |
b. Mewakili dari unsur |
c. Beberapa orang peserta yang dipilih dan ditugaskan oleh musyawarah. |
6. Jumlah Formatur harus berjumlah ganjil dan sebagai Mandataris Musyawarah, Hasil Kerja Formatur Tidak Dapat Diganggu Gugat. |
7. Penjelasan lengkap tertera pada PO Musyawarah |
Pasal 40 |
PEMBENTUKAN DAN PENGESAHAN PENGURUS |
Pembentukan pengurus dilakukan secara bertingkat, kecuali dalam hal-hal khusus dan mendesak dapat ditetapkan oleh Pengurus setingkat diatasnya. |
1. Pengurus Kecamatan/Distrik dan Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Kecamatan/Distrik dibentuk/ ditetapkan melalui Musyawarah Kecamatan/Distrik dan disahkan oleh Pengurus Kabupaten/ Kota. |
2. Pengurus Kabupaten/Kota dan Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Kabupaten/ Kota dibentuk/ ditetapkan melalui Musyawarah Kabupaten/ Kota dan disahkan oleh Pengurus Provinsi. |
3. Pengurus Provinsi dan Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Provinsi dibentuk/ ditetapkan melalui Musyawarah Provinsi dan disahkan oleh Pengurus Nasional. |
5. Selanjutnya yang dimaksud dengan ”disahkan” adalah berupa penerbitan Surat Keputusan dari Pengurus setingkat diatasnya, setelah mempelajari Berita Acara, Laporan Pelaksanaan dan Hasil Musyawarah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Organisasi. |
6. Dalam struktur Organisasi ”Radio Antar Penduduk Indonesia” tidak dibenarkan jabatan rangkap dan tidak dibenarkan menjabat sebagai pengurus organisasi sejenis. |
7. Dalam hal ”Demi Untuk Kepentingan Organisasi” seorang Ketua dipercaya untuk mengisi jabatan pada jenjang diatasnya, maka terhadap penggantian Ketua jenjang institusi tersebut harus dilakukan melalui Musyawarah Luar Biasa. |
Pasal 41 |
PEMBINAAN PENGURUS |
1. Dalam upaya pencapaian Visi dan Misi Radio Antar Penduduk Indonesia, maka dilakukan pembinaan, penertiban dan pengarahan secara berjenjang kebawah, sesuai dengan hirarki organisasi, sebagai berikut : |
a. Pengurus Nasional membina Pengurus Provinsi, |
b. Pengurus Provinsi membina Pengurus Kabupaten/Kota, |
c. Pengurus Kabupaten/Kota membina Pengurus Kecamatan/Distrik, |
d. Pengurus Kecamatan/Distrik membina Anggota. |
e. Kepala Bidang pada Kepengurusan Nasional memberikan pembinaan dan supervisi atas pelaksanaan tugas kepada Biro di Kepengurusan Provinsi, demikian seterusnya secara berjenjang ke bawah sampai tingkat Kecamatan/Distrik. |
3. Bentuk atau format laporan yang akan dibuat oleh Pengurus akan dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi. |
BAB X |
PERGANTIAN ANTAR WAKTU |
Pasal 42 |
PERGANTIAN PENGURUS ANTAR WAKTU |
Untuk meningkatkan kinerja Organisasi, dapat dilakukan Pergantian Pengurus Antar Waktu. |
1. Rencana Pergantian Pengurus Antar Waktu dibahas dalam Rapat Pengurus baik berupa pengisian jabatan lowong, mutasi intern, maupun pengangkatan dalam jabatan. |
2. Hasil Rapat Pengurus tersebut dilaporkan kepada Pengurus setingkat di atasnya, untuk mendapatkan persetujuan dan penerbitan Surat Keputusan. |
3. Susunan Pengurus hasil Pergantian PengurusAntar Waktu hanyalah Sah setelah Surat Keputusan diterbitkan oleh Pengurus setingkat di atasnya. |
4. Khusus untuk Penggantian Ketua Umum dan/atau Ketua Pengurus (Nasional/ Provinsi/Kabupaten/Kota/ Kecamatan/Distrik) harus dilakukan melalui Musyawarah Luar Biasa. |
5. Segala sesuatu yang berkaitan dengan tatacara Pergantian Pengurus Antar Waktu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi. |
BAB XI |
PEMBEKUAN DAN PEMBUBARAN |
Pasal 43 |
PEMBEKUAN |
1. Pengurus dapat dibekukan oleh institusi setingkat di atasnya apabila secara nyata terbukti melanggar Peraturan Perundang-undangan, AD-ART dan Peraturan Organisasi. |
2. Pembekuan Pengurus harus merupakan hasil keputusan Rapat Paripurna Pengurus setingkat di atasnya. |
3. Bila dipandang perlu, Pengurus yang bersangkutan dapat diundang untuk memberi penjelasan dan/atau pembelaan. |
4. Segala sesuatu yang berkaitan dengan tatacara Pembekuan Pengurus diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi. |
Pasal 44 |
PEMBUBARAN |
1. Organisasi ”Radio Antar Penduduk Indonesia” hanya dapat dibubarkan berdasarkan keputusan Musyawarah Nasional yang secara khusus diadakan untuk maksud itu dan harus atas usulan tiga perempat (3/4) dari seluruh anggota tentang keinginan pembubaran. |
2. Musyawarah Nasional Luar Biasa untuk Pembubaran Organisasi ”Radio Antar Penduduk Indonesia” hanya sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya oleh Tiga per Empat (3/4) dari Kepengurusan Provinsi seluruh Indonesia. |
3. Keputusan pembubaran Organisasi “Radio Antar Penduduk Indonesia” harus disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) dari para peserta Musyawarah Nasional Luar Biasa yang Memiliki Hak Suara. |
4. Harta kekayaan dan aset Organisasi setelah keputusan pembubaran, dihibahkan kepada institusi sosial. |
5. Segala sesuatu yang berkaitan dengan tatacara Pembubaran Organisasi “Radio Antar Penduduk Indonesia” diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi. |
BAB XII |
KEKAYAAN, ASSET DAN KEUANGAN |
Pasal 45 |
KEUANGAN |
1. Modal awal pendirian terdiri dari : Uang sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah), selain kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, kekayaan Organisasi terdiri dari : |
a. Benda tidak bergerak. (berupa aset Organisasi). |
b. Benda bergerak. (berupa aset Organisasi) |
c. Dari iuran anggota dan sumber lainnya yang tidak mengikat |
2. Untuk mencapai Visi dan Misi Radio Antar Penduduk Indonesia, Pengurus wajib membuat rencana anggaran biaya pertahun dan sampai dengan akhir tahun anggaran periode kepengurusannya. |
3. Untuk merealisasikan ayat 1 di atas, maka Organisasi perlu mendapat sumber dana yang konkrit berupa iuran dari anggota maupun dari sumber lainnya. |
Pasal 46 |
SUMBER DANA |
1. Uang Pangkal ditetapkan dibebankan kepada calon anggota yang dipungut oleh Pengurus, besaran nominal ditetapkan dalam Peraturan Organisasi |
2. Iuran Anggota, ditetapkan sebesar Rp. 47.000,- per- tahun, dipungut sekaligus untuk masa berlakunya Izin/KTA (5 tahun) oleh Pengurus sejumlah Rp 235.000,- |
3. Alokasi penggunaan uang pangkal dan Iuran anggota ditetapkan sebagai berikut : |
a. Alokasi Kecamatan/Distrik : 35% |
b. Alokasi Kabupaten/Kota : 30% |
c. Alokasi Provinsi : 20% |
d. Alokasi Nasional : 15% |
4. Untuk pelaksanaan dan perkembangan organisasi sesuai tingkat institusi masing-masing, diperkenankan melakukan kontribusi tambahan yang diputuskan melalui Surat Keputusan hasil Rapat Kerja. |
5. Anggota maupun calon anggota wajib menyetorkan alokasi seperti tersebut pada ayat 3, atas nama Organisasi sesuai tingkatnya. |
6. Selain Uang Pangkal dan Iuran Anggota, sumber dana Organisasi diperoleh dari sumbangan sukarela, kontribusi Mitra Kerja Organisasi, dan usaha-usaha lain yang sah dan tidak mengikat. |
Pasal 47 |
PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB |
1. Harta kekayaan Organisasi terdiri dari barang bergerak, barang tidak bergerak, uang dan surat berharga, dikelola dengan administrasi secara tertib dan benar. |
2. Posisi keuangan dan asset Organisasi wajib dilaporkan secara berkala dalam Rapat Paripurna. |
3. Pengurus Kabupaten/Kota bertanggung jawab penuh atas tertibnya penyelenggaraan administrasi Uang Pangkal dan Iuran Anggota. |
4. Segala sesuatu yang berkaitan dengan tatacara pengelolaan sumbangan sukarela, kontribusi Mitra Kerja Organisasi, dan usaha-usaha lain yang sah dan tidak mengikat, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi. |
BAB XIII |
ATRIBUT |
Pasal 48 |
LOGO |
1. Logo merupakan simbol perwujudan persatuan dan kesatuan. |
2. Bentuk dan ukuran : Oval telur dengan perbandingan ukuran 2 : 1. |
3. Warna : Warna dasar berwarna Hijau Fluorecent dengan dikelilingi garis hitam. |
4. Tulisan : Tulisan ”RAPI” diletakkan pada bagian tengah lingkaran. Jenis huruf adalah Camaro yang dimodifikasi, berwarna hitam seperti yang telah dipatenkan. |
5. Logo telah didaftarkan ke Direktorat HAKI Kementerian Kumham |
Pasal 49 |
BENDERA |
1. Bendera merupakan identitas Organisasi dengan Warna Dasar Bendera adalah Putih dengan Logo ”RAPI” yang sesuai dengan Pasal 48, diletakkan secara simetris dan proporsional ditengah Bendera, dengan diberi Tulisan 2 (dua) baris, yaitu : |
a. Tulisan “RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA” yang diletakkan pada bagian bawah logo, dengan jenis huruf ”Arial Black”. |
b. Identitas Provinsi atau Kabupaten/Kota dan Kecamatan/Distrik dapat diletakkan di bawah tulisan “RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA”. |
2. Bendera RAPI mempunyai dua bentuk yaitu : |
a. Empat Persegi Panjang, dengan perbandingan 2 : 3 digunakan untuk Upacara. |
b. Segitiga Samakaki, dengan perbandingan 4 : 3 digunakan untuk Stasiun Bergerak |
Pasal 50 |
LAGU |
Lagu resmi Organisasi adalah : “MARS RAPI”. Ciptaan : Didiek W. Soedjarwadi, JZ 11 AGY (sesuai dengan teks asli) |
Pasal 51 |
PAKAIAN SERAGAM |
1. Pakaian Seragam Organisasi adalah sarana untuk menumbuhkan kebanggaan korps, rasa percaya diri, dan mampu meningkatkan citra Organisasi. |
Penggunaan Pakaian Seragam juga mampu meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan serta rasa kebersamaan sesama anggota. (tertera dalam PO) |
2. Seluruh anggota dan Pengurus Organisasi, wajib mematuhi dan mentaati penggunaan atau pemakaian pakaian seragam, sesuai apa yang telah ditentukan. |
3. Pakaian Seragam terdiri atas : |
a. Pakaian Seragam Harian ( PSH ) dipergunakan pada setiap kegiatan resmi Organisasi dan yang bersifat operasional di lapangan |
b. Pakaian Seragam Upacara ( PSU ) dengan bentuk safari dipergunakan oleh Penguruspada kegiatan yang bersifat seremonial. |
c. Segala sesuatu yang menyangkut Pakaian Seragam, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi. |
4. Untuk mewujudkan rasa persatuan dan kesatuan serta kebanggan terhadap Organisasi, maka segala bentuk pakaian yang diluar dari ketentuan ayat 3 tersebut di atas, bukan merupakan seragam resmi Organisasi. |
5. Segala sesuatu yang berkaitan dengan warna dasar, model, bentuk dan letak pemasangan atribut Pakaian Seragam diatur dengan Peraturan Organisasi |
BAB XIV |
ATURAN TAMBAHAN, ATURAN PERALIHAN DAN |
PENETAPAN ANGGARAN RUMAH TANGGA |
Pasal 52 |
ATURAN TAMBAHAN |
1. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur dan ditetapkan kemudian dengan Peraturan Organisasi. |
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. |
Pasal 53 |
ATURAN PERALIHAN |
Anggaran Rumah Tangga ini setelah disahkan pada acara Munaslub tahun 2011 di Yogyakarta, maka berlaku setelah Keputusan Munaslub tahun 2011 ditandatangani Pimpinan dan Peserta Sidang Munaslub. |
Hal-hal yang belum tercakup dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian didalam Peraturan Organisasi. |
Pasal 54 |
PENGESAHAN DAN PENETAPAN ANGGARAN RUMAH TANGGA |
1. Anggaran Rumah Tangga ini disahkan pada Musyawarah Nasional Luar Biasa Radio Antar Penduduk Indonesia tahun 2011 di MMTC , Jl. Raya Sleman, D.I. Yogyakarta berdasarkan amanat Munas VI, selanjutnya akan didaftarkan pada Kementerian Hukum dan HAM untuk menjadi perubahan pada Lembaran Berita Negara Republik Indonesia |
2. Anggaran Rumah Tangga RAPI untuk pertamakalinya ditetapkan oleh Rapat Paripurna Pengurus RAPI Pusat di Jakarta tanggal 2 Desember 1980; selanjutnya disempurnakan pada Konggres RAPI ke-I di Solo tanggal 25 Maret 1984; Konggres II selaku Munas RAPI ke-2 di Cipayung, Bogor tanggal 29 Nopember 1987; Munas RAPI ke-3 di Bandung tanggal 27 Juni 1993; Munas RAPI ke-4 di Denpasar, tanggal 30 Januari 2000 dan Munas RAPI ke-5 di Ciawi, Bogor, tanggal 22 Mei 2005. |
Disahkan di :Yogyakarta |
Pada tanggal : 16 JULI 2011 |
MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA |
PIMPINAN SIDANG |
ANGGOTA WK KETUA K E T U A SEKRETARIS ANGGOTA |
JZ………………… JZ………………… JZ………………… JZ………………… JZ………………… |
MENGETAHUI DAN MENYETUJUI : |
NO RAPIDA N A M A JABATAN TANDA TANGAN |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
10 |
11 |
12 |
13 |
14 |
15 |
16 |
17 |
18 |
19 |
20 |
21 |
22 |
23 |
24 |
25 |
26 |
27 |
28 |
29 |
30 |
31 |
32 |
33 |
Jumat, 27 Juli 2012
MUNASLUB & RAKERNAS VI RAPI di Yogyakarta
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar