Minggu, 09 Desember 2012

Siaran Pers No. 81/PIH/KOMINFO/3/2009


Tentang Konsultasi Publik Terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo Mengenai Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk

(Jakarta, 16 Maret 2009). Selama ini penyelenggaraan komunikasi radio antar penduduk telah diatur di dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 77 Tahun 2003 tentang Pedoman Kegiatan Komunikasi Radio Antar Penduduk. Dalam perkembangannya, regulasi tersebut dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti. Untuk itulah, Departemen Kominfo sudah beberapa waktu terakhir ini sedang melakukan finalisasi untuk menyelesaikan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk. Beberapa hal penting dan membedakan rancangan ini dengan peraturan sebelumnya di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Penyelenggaraan KRAP merupakan penyelenggaraan telekomunikasi khusus pada pita frekuensi radio tertentu yang ditetapkan oleh Menteri. (Aturan sebelumnya: Kegiatan KRAP merupakan kegiatan komuniksasi radio pada band frekuensi yang ditentukan secara khusus oleh Dirjen).
2. Penyelenggaraan KRAP tersebut wajib memiliki IKRAP yang diterbitkan oleh Dirjen. (Aturan sebelumnya: Kegiatan KRAP tersebut dilaksanakan berdasarkan izin yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Provinsi atas nama Gubernur).
3. IKRAP tersebut diberikan untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diperpanjang. (Aturan sebelumnya: Izin tersebut diberikan untuk jangka waktu 3 tahun dan dapat diperpanjang).
4. Perangkat KRAP yang digunakan harus mengutamakan penggunaan komponen dalam negeri. (Aturan sebelumnya: Perangkat KRAP yang digunakan mengutamakan hasil produksi dalam negeri yang memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Dirjen).
5. Permohonan IKRAP diajukan oleh pemohon kepada Dirjen melalui Organisasi. (Aturan sebelumnya: Permohonan IKRAP dan atau IPPKRAP diajukan oleh pemohon kepada Kepala Dinas Provinsi melalui RAPI Daerah).
6. Penggunaan pita HF dilarang disambungkan pada suatu penguat daya ( external power amplifier ) dengan cara apapun. (Aturan sebelumnya: larangan ini sebelumnya tidak termasuk).
7. Penggunaan pita VHF dilarang disambung pada suatu penguat daya ( external power amplifier ) dengan cara apapun. (Aturan sebelumnya: larangan ini sebelumnya tidak termasuk).
8. Dirjen melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini. (Aturan sebelumnya: Pengawasan administratif dilakukan oleh Kepala Dinas Provinsi, UPT Ditjen Postel dan RAPI).
9. Dalam pemberian sanksi akibat pelanggaran, sebelum memberikan peringatan tertulis tersebut Kepala Balmon/Loka dapat menghentikan sementara kegiatan KRAP yang bersangkutan. Selain pencabutan izin tersebut, Dirjen dapat mencabut IKRAP milik anggota RAPI yang telah mendapat keputusan tetap dari Pengadilan Negeri atas pelanggaran pidana berat. (Aturan sebelumnya: Pencabutan izin dilakukan oleh Kepala Dinas Provinsi atas nama Gubernur).
10. IKRAP dan/atau tanda panggilan ( call sign) lama masih tetap berlaku dan secara bertahap disesuaikan melalui koordinasi antar Kepala UPT Ditjen Postel dan RAPI Daerah setempat. (Aturan sebelumnya: IKRAP dan/atau tanda panggilan ( call sign) lama masih tetap berlaku dan secara bertahap disesuaikan melalui koordinasi antar Kepala Dinas Provinsi dan RAPI Daerah setempat.
11. Dalam hal terdapat pengalokasian tanda panggilan ( call sign) ganda harus dilakukan koordinasi antara Kepala Balmon/Loka dengan RAPI Daerah untuk penyelesaiannya. (Aturan sebelumnya: Dalam hal terdapat pengalokasian tanda panggilan ( call sign) ganda harus dilakukan koordinasi antara Kepala Dinas Provinsi dengan RAPI Daerah untuk penyelesaiannya.
12. Kewajiban Kepala Dinas Provinsi untuk menyampaikan laporan bulanan kepada Gubernur dengan tembusan Dirjen dan Kepala UPT Ditjen Postel tidak berlaku lagi.
Para stakeholder maupun masyarakat umum yang sering menggunakan peralatan komunikasi ini tentu bertanya tentang esensi perubahan kewenangan pemberian izin yang semula oleh Kepala Dinas Provinsi, dan kini dalam rancangannya oleh Dirjen. Hal tersebut dimungkinkan berdasarkan alasan yuridis, bahwasanya sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, yang di dalam lampirannya disebutkan bahwa pemerintah (bukan pemerintah daerah provinsi dan atau pemerintah daerah kabupaten/kota) memiliki kewenangan untuk pemberian Izin Amatir Radio (IAR) dan Izin Penguasaan Perangkat Radio Amatir (IPPRA), termasuk untuk warga negara asing, Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP) dan Izin Penguasaan Perangkat Komunikasi Radio Antar Penduduk (IPPKRAP). Dengan demikian ada landasan hukumnya ysang kuat. Namun demikian, kepada seluruh pihak yang bermaksud menanggapi, maka seluruh tanggapan terhadap rancangan ini (baik berupa kritik, saran, rekomendasi ataupun tujuan perubahan pasal dan ayat) dapat dikirimkan ke alamat gatot_b@postel.go.id dan ketut@postel.go.id yang diterima paling lambat tanggal 30 Maret 2009.
—————
Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898604, Email: gatot_b@postel.go.id , Tel/Fax: 021.3504024).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar